DISPARBUDPORA, BANTAN - Puncak Fistival Budaya Bahari yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahrag.

Pimpin Apel Pagi, Syafrizal: Menekankan Untuk Bersama Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Terkait Event Yang Akan Dilaksanakan

Nurhidayat, SE
Reporter
DISPARBUDPORA, BENGKALIS -Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (DISPARBUDPORA) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Apel pagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Mewakili Kepala Dinas Parbudpora, Kepala Bidang (KABID) Kepemudaan, Syafrizal pimpim apel pagi di halaman kantor Disparbudpora Kabupaten Bengkalis. Kamis, (03/11/2022).
Apel pagi yang diikuti oleh seluruh staf ASN dan non ASN dilingkungan kantor Disparbudpora. Dalam arahannya, Syafrizal mengajak seluruh pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Disparbudpora agar selalu meningkatkan kedisiplinan, kepedulian dan rasa memiliki kantor.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplan, kepedulian dan rasa memiliki kantor. Bekerja sesuai dengan aturan yang ada, bekerja sama dan saling peduli antar sesama". Ucap Syafrizal.
Selanjutnya, Syafrizal mengintruksikan dan menekankan kepada seluruh staf, baik ASN maupun non ASN agar lebih sering membagikan informasi kepada masyarakat terkait event-event yang akan di selenggarakan, baik yang dilaksanakan langsung oleh Disparbudpora maupun Disparbudpora sebagai pembantu dalam Event tersebut.
"Kepada teman-teman mari bagikan informasi kepada masyarakat terkait event-event yang akan dilaksanakan, informasikan lewat media sosial yang ada. Lebih baik lagi kita buatkan baliho terkait event yang akan dilaksanakan". Lanjut Syafrizal.

Berita Lainnya
BENGKALIS – DISPARBUDPORA, Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso sambut baik dan damping secara langsung Wali Kota Pematag.
RUPAT – DISPARBUDPORA, Kementrian Pariwisata Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Event Daerah Drs. Riza Pah.
BENGKALIS, DISPARBUDPORA – Dalam rangka persiapan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Buday.