DISPARBUDPORA, MANDAU - Kepala Dinas Pariwisata Kebudahaan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparbudpora) Edi Sakura melepas keber.
Kelembagaan Desa dan Kelembagaan Pengelola Desa Wisata Penting Untuk Pengembangan Wisata
Nurhidayat, SE
Reporter
DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Sebanyak 21 Desa Wisata yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam SK Tahun 2021 sebagai Desa Wisata, mengikuti Pelatihan Pengembangan Desa Wisata yang ditaja oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis di Pantai Marina Hotel Bengkalis. Sabtu (26/11/2022).
Sebagai narasumber berikutnya pada sesi siang adalah Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan, Kerjasama Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparbudpora Alwizar.
Saat menyampaikan materi pelatihan, Zainab menuturkan, dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan ditingkat desa, memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, seluruh elemen kelembagaan desa harus mengetahui dan melaksanakan tugas dan peran masing-masing.
"Dimulai dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa harus mengetahui tugas dan fungsi masing-masing, sehingga terwujudnya sinegitas di dalam lingkungan desa". Ucap Zainab.
Selanjutnya Zainab menambahkan, agar Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memanfaatkan dana Bermasa semaksimal mungkin untuk pembangunan dan perkembangan desa.
"Manfaatkan dana Bermasa dengan semaksimal mungkin dan sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di desa, seperti peningkatan kapasitas perangkat desa dan yang di anggap penting lainnya". Ujar Zainab.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Alwizar menjelaskan kriteria desa wisata yang hendaknya memiliki potensi daya tarik wisata baik alam, budaya dan buatan atau karya kreatif serta memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisata.
"Desa Wisata harus memiliki potensi daya tarik, ada komunitas masyarakat sebagai pengelola, punya potensi SDM lokal yang terlibat, kelembagaan pengelolaan yang di SK-kan di desa, adanya peluang atau dukungan ketersediaan fasilitas dan sarpras dasar dan memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisata. Ujar Alwizar.
"Prinsip pengembangan desa wisata juga harus memperhatikan keaslian aktivitas yang ditawarkan untuk menjadi atraksi, tradisi yang dilakukan dimasyarakat, keterlibatan masyarakat secara aktif, menjaga nilai-nilai yang dianut dan mempunyai daya dukung untuk menampung wisatawan". Tambah Alwizar.
Berita Lainnya
KUANSING, DISPARBUDPORA - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparbudpora) Bersama Bupati Kasma.
BENGKALIS, DISPARBUDPORA – Dalam rangka persiapan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke.
Alhamdulillah. Destinasi wisata Desa Mentayan, Kecamatan Bantan yang menjual nuansa ladang padi ditetapkan menjadi pemenang p.