Teks foto:

Disparbudpora Bengkalis Lakukan Koordinasi Perjanjian Kerjasama Penyusunan Perbup DOD

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, PEKANBARU - Dalam rangka Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desain Olahraga Daerah (DOD), Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Olahraga melakukan koordinasi ke Fakultas Pendidikan Olahraga Universitas Riau di Pekanbaru, Rabu (07/02/2024).

Membuka perbincangan dihadapan perwakilan Fakultas Pendidikan Olahraga Universitas Riau, Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Samsudin menjelaskan, bahwa rencana DOD merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, serta untuk dapat meningkatkan prestasi olahraga dan melahirkan atlet-atlet muda potensial.

"Penyusunan rencana DOD ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, serta dalam upaya untuk dapat meningkatkan prestasi olahraga dan melahirkan atlet-atlet muda potensial, maka harus ada payung hukum yang melindungi masyarakat olahraga di Kabupaten Bengkalis". Jelas Samsudin.

Sementara Jafung Analis Kebijakan Disparbudpora Wiwi Hardayanti menambahkan, agar pembangunan, pengembangan maupun peningkatan prestasi olahraga di daerah dapat tercapai dengan sistematis dan berkelanjutan. 

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus memiliki peraturan sebagai Payung Hukum (Perbup) yang akan mengatur dan melindungi, seluruh masyarakat olahraga, komponen olahraga maupun ekosistem olahraga. Pemkab juga harus membentuk tim koordinasi sebagai satuan kerja yang akan menghimpun dan menginventarisir semua pontensi daerah yang ada, untuk di tuangkan ke dalam Perbup. Sehingga target capaian dapat tercapai dengan sistematis dan berkelanjutan". Ungkap Wiwi.

Selanjutnya Kajur Pendidikan Olahraga Agus Sulastio mengingatkan, untuk menyusun Peraturan Bupati, ada beberapa referensi yang perlu di jadikan rujukan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah.

Hadir dalam pertemuan dari Disparbudpora, Jafung Pelatih Olahraga Abdul Mukti Zubir, Jafung Analis Kebijakan H. Hambali dan Erliza. Sementara dari pihak Universitas Riau, Sekujur Pendor Aref Vai dan Dosen Pendor Dr. Kristi Agust.


Tim Redaksi

Muhammad Kazar, A.Md
Muhammad Kazar, A.Md

Editor

Nurhidayat, SE
Nurhidayat, SE

Fotografer

Berita Lainnya

Menikmati Pesona Wisata Patung Seribu

DISPARBUDPORA, TANJUNG PINANG - Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Iwan Desheryawan, bersama para atlet melakukan kunj.