Teks foto:

ASN Disparbudpora Mengikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin Dari BKPP

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisplinan ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, Kepala Disparbudpora Edi Sakura menghadirkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis untuk mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bertempat di Aula Kantor Disparbudpora, Kamis, (19/12/2024).

Kepala Disparbudpora Edi Sakura mengucapkan terima kasih atas kehadiran BKPP untuk memberikan sosialisasi pembinaan disiplin ASN dilingkungan Disparbudpora. Beliau menuturkan bahwa disiplin pegawai merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang adanya aturan tentang disiplin pegawai sehingga menjadi acuan bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai". Ujarnya.

Sementara Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPP Kabupaten Bengkalis Marizal dalam pemaparannya memberikan pemahaman dan arahan beberapa hal mengenai prosedur pemberian hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai ASN, PPPK dan Non ASN yang melanggar.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi kita pada hari ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kedisiplinan, kinerja dan profesionalisme ASN, PPPK maupun Non ASN, membangun integritas, serta mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dengan menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan bertanggung jawab". Jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan 4 materi yang terkait disiplin pegawai yang meliputi : ketentuan disiplin pegawai, hukuman disiplin, hak cuti dan perceraian.


Tim Redaksi

Fakhrul Roza, S.STP, M.Si
Fakhrul Roza, S.STP, M.Si

Editor

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Fotografer

Berita Lainnya