Teks foto:

Perkuat Tata Kelola Retribusi Wisata, Pemkab Bengkalis Matangkan Penyusunan Perbup Pemberian Imbal Jasa kepada Pihak Ketiga

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menggelar Rapat Penyusunan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pemberian Imbal Jasa kepada Pihak Ketiga atas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan di Destinasi Wisata.

Rapat yang berlangsung di Aula Disparbudpora, Selasa (22/7/2026), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disparbudpora, Ardiansyah, dan dihadiri perwakilan Perangkat Daerah terkait.

Dalam arahannya, Ardiansyah menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga yang membantu pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan di destinasi wisata.

"Peraturan Bupati ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga. Dengan regulasi yang tersusun secara komprehensif, kita ingin memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ardiansyah.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Saya berharap seluruh perangkat daerah yang hadir dapat memberikan masukan konstruktif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar implementatif, memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan di lapangan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Bengkalis," harapnya.

Pemaparan rencana Perbub disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar. Selama rapat berlangsung, peserta melakukan pembahasan terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati, mulai dari aspek hukum, teknis pelaksanaan, mekanisme pemberian imbal jasa, hingga sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam rapat, perwakilan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda, Inspektur Daerah, Sekretaris Disparbudpora, Reza Noverindra, dan Perencana Ahli Muda Disparbudpora, Nandha Prakarsa.


Tim Redaksi

Muhammad Kazar, A.Md
Muhammad Kazar, A.Md

Editor

Nurhidayat, SE
Nurhidayat, SE

Fotografer

Berita Lainnya

Berita Terbaru


Berita Terpopuler