Teks foto:

Peserta Pelatihan Mendapatkan Pembekalan Pengelolaan Desa Wisata

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Hari kedua Pelatihan, peserta mendapatkan materi tentang Desa Wisata Dalam Sistem Kepariwisataan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran Pemerintah Desa, Peraturan Desa Dan Kelembagaan Desa Dalam Pengelolaan Pariwisata dan Pengembangan, Pengelolaan Produk Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Peraturan Desa. Kegiatan berlangsung di Pantai Marina Hotel, Jum'at (11/10/2024).

Sesi pagi, materi pertama disampaikan oleh Eligusriani dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan materi tentang Desa Wisata dalam sistem Kepariwisataan. Beliau menjelaskan, saat sebuah desa sukses menjadikan desanya sebagai salah satu tujuan wisata desa, maka desa-desa lain banyak yang tergiur dan ingin mengikuti keberhasilan desa itu.

"Sayangnya, kebanyakan hanya sekedar ikut-ikutan saja tanpa pemahaman yang mendasar tentang apa itu desa wisata, bagaimana mengelolanya dan seperti apa prinsip bisnisnya". Terang Eligusriani.

Oleh karenanya, kepada peserta Eligusriani mengharapkan agar mengerti dan faham tentang prinsip dasar pengembangan desa wisata yang dimulai dari perencanaan pengembangan dan pengelolaan, perencanaan site dan fasilitas, kerjasama dengan penduduk setempat, pengembangan fasilitas dan pengembangan desa wisata.

Analis Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Seniati Z, dalam penyampaian materinya menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menerangkan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan". Terang Seniati.

Selanjutnya pada sesi siang, materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tarmizi, memberikan materi Peran Pemerintah Desa, Peraturan Desa Dan Kelembagaan Desa Dalam Pengelolaan Pariwisata menjelaskan, bahwa pengembangan pariwisata berbasis desa memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Peran pemerintah desa, peraturan desa, dan kelembagaan desa menjadi kunci dalam mengelola potensi ini secara efektif dan berkelanjutan. 

"Pemerintah desa berperan penting dalam mengidentifikasi potensi pariwisata, merumuskan strategi, dan memfasilitasi pengembangannya. Selain itu, pariwisata desa dapat menjadi wadah untuk melestarikan budaya lokal dan meningkatkan nilai-nilai budaya yang ada serta pemerintah desa dapat melibatkan masyarakat desa dalam proses pengelolaan pariwisata, membuka peluang usaha, dan meningkatkan pendapatan". Ujar Tarmizi.

Beliau juga menambahkan, Pemerintah Desa, Peraturan Desa Dan Kelembagaan Desa harus bersinergi. Pemerintah Desa sebagai pengarah dan fasilitator, pemerintah desa membuat kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata, Peraturan Desa sebagai pedoman dan aturan, peraturan desa memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan pariwisata dan Kelembagaan Desa sebagai pelaksana, berperan dalam mengelola objek wisata, melibatkan masyarakat, dan menjaga kelestarian.

Materi dilanjutkan tentang Pengembangan dan Pengelolaan Produk Pariwisata Berbasis Masyarakat disampaikan oleh Dodi Rasyid Amin dari Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) DPD Riau. Beliau menjelaskan, langkah pertama pengembangan dan pengelolaan pariwisata adalah menginventarisir potensi dan membentuk kelembagaan Desa Wisata.

"Kelembagaan ini akan menjadi motor dalam pergerakan membangun basis dalam pengelolaan potensi-potensi, bagaimana lalulintas kegiatan akan tertata dalam rencana jangka panjang atau jangka pendek serta menjadi laboratorium SDM dalam melakukan eksperimen pada setiap produk yang akan ditawarkan". Jelas Dodi.

Selain itu ditambahkan Dodi, menyusun produk pariwisata, promosi dan menyusun regulasi juga menjadi bagian penting dalam pengembaraannya dan pengelolaan pariwisata.

Dan pada sesi malam, materi terakhir disampaikan oleh Narasumber dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) M. Haryono tentang Peraturan Desa. Beliau menuturkan, disebut Desa Wisata karena harapannya adalah Desanya yang dijadikan tempat wisata.

"Desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya sehingga membentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang kemudian disajikan dalam struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tatacara dan tradisi yang berlaku, sehingga perlu adanya Peraturan Desa yang mendukung pelaksanaan Desa Wisata". Ucap Haryono.

Peraturan desa yang mendukung pelaksanaan desa wisata harus mengacu pada pembagian peran Pemerintah, Bumdes, Pokdarwis, Kelompok Wisata lain dan Lembaga kemasyarakatan desa.

"Selain itu, jenis wisata yang akan dikembangkan, kejelasan pembagian hasil, kejelasan tarif dan biaya, peningkatan kualitas dan kemampuan SDM, peningkatan amenitas dan aksesibilitas menjadi acuan yang tidak terpisahkan dalam upaya mendukung pengembangan desa wisata". Jelas Haryono.


Tim Redaksi

Nurhidayat, SE
Nurhidayat, SE

Editor

Muhammad Kazar, A.Md
Muhammad Kazar, A.Md

Fotografer

Berita Lainnya

Berita Terbaru


Berita Terpopuler