BENGKALIS - DISPARBUDPORA, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudp.
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMK Bengkalis Ikuti Sosialisasi Perseroan Perorangan
Syahrul Nizam, S.Pd. I
Reporter
.jpg)
DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Dalam rangka penyebarluasan informasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Riau yang didukung oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Disparbudpora Bengkalis, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin memahami pentingnya legalitas usaha melalui pembentukan Perseroan Perorangan.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, yang diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan perseroan perorangan memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan usaha ekonomi kreatif.
“Perseroan perorangan memberikan legalitas usaha bagi pelaku ekonomi kreatif sehingga usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum serta lebih mudah berkembang secara profesional,” ujar Alwizar.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari perlindungan aset pribadi hingga kemudahan memperoleh akses pembiayaan dan kerja sama usaha.
“Dengan adanya legalitas usaha, pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh perlindungan hukum, kemudahan akses permodalan, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Menurut Alwizar, keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga menjadi dasar penting agar pelaku usaha mampu membentengi usahanya secara legal dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020, pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI Kantor Wilayah Riau, Dewi Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMK, untuk memiliki badan usaha yang sah dan terdaftar secara resmi.
“Perseroan perorangan merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memiliki badan hukum dengan proses yang sederhana dan cepat,” jelas Dewi Sri Wahyuni.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usahanya.
“Kami berharap para pelaku ekonomi kreatif dan UMK di Kabupaten Bengkalis semakin memahami pentingnya administrasi hukum umum sehingga usaha yang dijalankan memiliki perlindungan hukum dan mampu bersaing secara lebih luas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan perwakilan Kadin Kabupaten Bengkalis, Evi Susiana dan Perwakilan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Ketua MPDN Joko Dwi Mulyono.





.jpg)
Berita Lainnya
Pergelaran berbagai rangkaian kegiatan pada acara timang-timang Mandau yang digelar Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Di.
Mandau, DISPARBUDPORA - Sebanyak 180 Atlet, 30 Pelatih serta 9 Official Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Ben.
DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Pimpin Apel Perdana Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora).
BENGKALIS - DISPARBUDPORA, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menggelar tradisi budaya tahunan Festival Lampu Colok.




.jpg)







