Teks foto: Peserta fokus mendengarkan penjelasan dan pengarahan dari narasumber

Disparbudpora Lakukan Pembahasan Penyusunan SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, BENGKALIS - Terkait dengan kinerja pegawai dan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada Permen 8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama.

Untuk itu, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis melakukan Pembahasan dan Penyusunan SKP Tahun 2022 Berdasarkan PERMEN PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 di Ruang Rapat Disparbudpora, demi terwujudnya sistem Manajemen Kinerja yang sesuai dengan Peraturan untuk terciptanya kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan tugas. Jum'at (7/10/2022).

Dalam sambutan pembuka mewakili Kadis Parbudpora, Jabatan Fungsional Perencanaan Ahli Muda Nandha Pra Karsa menjelaskan tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN. 

"Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat". Jelasnya. 

Sebagai narasumber, Hadir perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Irwan Safari yang membahas lebih rinci kegiatan tersebut. 

"Contoh perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN". Ujarnya. 

Perbedaan lainnya seperti dari aspek perencanaan kinerja, dimana aturan sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

“Begitu juga dari segi penilaian kinerja, pada Permen PANRB nomor 8 tahun 2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan,”. Terang Irwan. 

Turut hadir pada kegiatan pembahasan SKP ini, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mukhtariyadi, Staf Bidang Pariwisata, Staf Bidang Kebudayaan, Staf Bidang Kepemudaan, Staf Bidang Olahraga dan Staf Subbag Keuangan dan Perlengkapan dilingkungan Disparbudpora Bengkalis.


Tim Redaksi

Muhammad Kazar, A.Md
Muhammad Kazar, A.Md

Editor

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Fotografer

Berita Lainnya