Teks foto:

Hari Kedua Pelatihan, Peserta Dibekali Materi Hukum Pidana dan Sanksi, Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan dan Pengelolaan Homestay

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Reporter

DISPARBUDPORA, RUPAT UTARA - Memasuki hari kedua pelatihan pengelolaan homestay, peserta dibekali materi Hukum Pidana dan Sanksi dari Polsek Rupat Utara, Pajak dan Retribusi Daerah dari Bapenda, Perizinan dari DPMPTSP dan BPSPL Padang dan Pengelolaan Homestay dari LPK Pekanbaru. Kegiatan berlangsung di Hotel Shafa Resort Rupat Utara, Rabu (25/9/2024).

Kapolsek Rupat Utara AKP Cecep Sujapar dalam materi yang disampaikan berkaitan Perizinan Usaha dan Kewajiban Pajak dari Aspek Hukum Pidana dan Sanksinya berharap agar pemilik homestay dapat bekerja sama dengan Polsek setempat untuk memberikan laporan wisatawan luar negeri dan aktivitas wisatawan yang dianggap melanggar hukum.

"Berharap kerjasama bagi pemilik homestay untuk melaporkan tamu wisatawan dari luar negeri ke Polsek setempat, melaporkan segala bentuk kegiatan dan aktivitas tamu yang berimplikasi pelanggaran hukum atau pidana". Harap AKP Cecep Sujapar.

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Bengkalis Tuti Andayani dalam penyampaian materinya menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menerangkan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan". Terang Tuti.

Materi ketiga disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Arif Fadillah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang perizinan homestay. Menerangkan bahwa Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

"Oleh karena itu, bagi pelaku usaha harus memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang jalankan". Ucap Arif.

Beliau menambahkan bahwa dalam pengurusan NIB dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan tersedia di dalam sistem OSS.

Selanjutnya materi keempat tentang perizinan pemanfaatan ruang laut yang disampaikan oleh Willy Filkosima dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. Beliau menuturkan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus mendapatkan izin.

"Izin pemanfaatan ruang laut dapat diajukan secara online melalui sistem OSS dengan tiga tahapan. Tahapan pendaftaran, tahapan penilaian dokumen dan tahapan penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut". Jelas Willy.

Sementara materi terakhir disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Pekanbaru Kamulyadi dan Eligusriani menyampaikan materi tentang pengelolaan homestay. 

Kamulyadi mengatakan, bahwa ada ada faktor positif dan negatif wisatawan masuk ke Riau. Diantara faktor positif adalah penduduk yang ramah, iklim yang cukup baik, pemandangan alam yang indah, sejarah, bahasa, cara hidup, adat istiadat penduduk yang menarik dan beragam, daya tarik wisata yang unik dan murah.

"Selain faktor positif, ada juga faktor negatif yang menjadi keluhan wisatawan, yaitu tempat atau lokasi wisata kotor, makanan yang kurang sehat dan masalah bahasa dalam komunikasi". Jelas Kamulyadi.

Sedangkan Eligusriani menjelaskan tentang fungsi homestay desa wisata sebagai sarana akomodasi, sebagai bagian atraksi (daya tarik), sarana interaksi antara wisatawan dengan tuan rumah, sebagai sarana edukasi bagi wisatawan untuk belajar kearifan lokal dan sebagai pengenalan budaya lokal. 

"Oleh karena itu, Homestay harus memenuhi syarat, yaitu jumlah kamar maksimal ada 5, ikut menciptakan sapta pesona, terdaftar dalam anggota seksi bidang homestay dibawah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan aktif dalam kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) homestay". Ucap Eli.


Tim Redaksi

Nurhidayat, SE
Nurhidayat, SE

Editor

Syahrul Nizam, S.Pd. I
Syahrul Nizam, S.Pd. I

Fotografer

Berita Lainnya